Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman tahun anggaran 2020. Kedua tersangka, BG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput, dan WL selaku kontraktor pelaksana, diduga merugikan negara hingga Rp4,85 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Kamis (5/2). Ia menjelaskan, “Tersangka yakni BG, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Taput selaku pengguna anggaran, serta WL, pihak kontraktor pelaksana.”
Kasus ini berawal dari alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp13,6 miliar untuk proyek LPJU dan lampu taman. Penyidik menemukan indikasi kecurangan dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Tersangka BG diduga sengaja memecah anggaran jumbo itu menjadi 73 paket pekerjaan kecil. Pemecahan paket ini bertujuan agar nilai setiap proyek berada di bawah Rp200 juta, sehingga dapat dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa tender.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan fungsinya dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Justru tersangka WL yang menyusun HPS dengan melakukan penggelembungan harga atau mark-up. Praktik ini menyebabkan nilai pembayaran dari negara menjadi tidak wajar dan jauh di atas harga pasar.
WL juga mendominasi pengerjaan proyek dengan menguasai 69 paket pekerjaan. Untuk melancarkan aksinya, WL menggunakan dokumen milik sejumlah perusahaan lain atau ‘pinjam bendera’ dan melakukan subkontrak demi mengejar keuntungan pribadi serta membayar fee komitmen. Pada tahap pencairan dana, ditemukan pula pemalsuan dokumen administrasi, termasuk manipulasi stempel dan tanda tangan penyedia jasa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara tertanggal 19 Januari 2026, kerugian keuangan negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp4,85 miliar.
Saat ini, BG dan WL telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan Negeri Taput menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Jaksa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal dana PEN ini.

