Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan ini menjadi langkah persiapan krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada awal tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (18/12), turut dihadiri oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung. Ia menekankan pentingnya MoU ini sebagai instrumen sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum.
Komitmen Implementasi Pidana Kerja Sosial
“Ini adalah komitmen nyata antara Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah. Kita berkolaborasi untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, yang merupakan salah satu poin penting dalam reformasi hukum pidana kita,” ujar Zullikar Tanjung. Ia juga mengapresiasi Pj Gubernur Babel, Hidayat Arsani, serta tujuh kepala daerah lainnya atas komitmen mereka menyediakan wadah bagi pidana alternatif ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila Haholongan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hadir sebagai solusi atas masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurutnya, fokus hukuman ini bergeser dari pembalasan menjadi kemanfaatan sosial dan pemulihan.
“Ini menekankan pada nilai Restorative Justice. Tujuannya agar terpidana menyadari kesalahannya melalui kontribusi langsung ke masyarakat, memperbaiki diri, dan pada akhirnya dapat diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif yang mendalam,” terang Sila Haholongan.
Dukungan kuat juga datang dari pemerintah kabupaten. Bupati Bangka, Fery Insani, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan teknis penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.
“Kami mendukung penuh dan siap melaksanakan poin-poin dalam MoU ini. Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar para pelaku tindak pidana ringan dapat menjalankan sanksinya dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi fasilitas umum atau kegiatan sosial di Kabupaten Bangka,” tegas Fery Insani.
Langkah proaktif ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi terdepan di Indonesia dalam menyinkronkan eksekutif dan yudikatif guna mempersiapkan infrastruktur hukum pidana modern.
