Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan untuk menyelamatkan gedung Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan bandingnya menetapkan gedung bekas mal tersebut dikembalikan kepada Bank Sinarmas.
“Masa lahan-nya aja tapi gedung-nya enggak, makanya kami ajukan kasasi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa (23/12/2025).
Zulkifli menjelaskan, pengajuan upaya hukum ke Mahkamah Agung ini masih dalam tahap persiapan. Menurutnya, Kejati NTB sebagai penuntut umum masih memiliki waktu untuk menempuh upaya hukum tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB dalam amar putusan banding salah seorang dari tiga terdakwa korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni Lalu Azril Sopandi, menyatakan gedung LCC yang berdiri di atas lahan seluas 47.921 meter persegi itu dikembalikan ke Bank Sinarmas.
Bank Sinarmas merupakan pihak perbankan yang memberikan agunan atas pengajuan pinjaman dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). PT BPS adalah pihak swasta yang melakukan kerja sama pemanfaatan aset lahan dengan PT Tripat, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 2013, PT BPS mengajukan lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 01 di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sebagai agunan pinjaman senilai Rp264 miliar. Bank Sinarmas mencairkan dana pinjaman tersebut dengan penjamin PT Blacksteel Properties, perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung LCC.
Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan pengembalian gedung LCC kepada Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang. Hasil lelang tersebut akan digunakan guna membayar pinjaman PT BPS.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya turut menegaskan bahwa bangunan LCC masih menjadi bagian tak terpisahkan dari kerja sama pemanfaatan aset tersebut.
“Bangunan sendiri, kita berpandangan bahwa kerja sama itu terkait antara bangunan dan lahan sebagai satu kesatuan,” kata Wahyudi.
Ia menyatakan pandangan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama berbeda, yang menyatakan bangunan mal LCC dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan digunakan sebagai bagian untuk menutupi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.









