Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan mengembangkan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi yang keterangannya dianggap krusial untuk mengungkap aliran dana.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat (23/1) menjelaskan bahwa pendalaman TPPU ini masih berfokus pada keterangan dari tiga saksi tersebut. “Untuk pendalaman TPPU, baru dari tiga saksi,” ujarnya.
Salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan ajudan Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai dugaan pencucian uang terkait transaksi lahan.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi telah menegaskan bahwa penanganan TPPU dari kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota ini sudah berada di tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar.
“Dalam perkara ini, penyidik juga mencium satu hal yang lain, adanya TPPU. Sudah naik penyidikan,” kata Wahyudi. Ia memastikan bahwa penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari pidana pokok perkara korupsi dalam pembelian lahan. “Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU),” tambahnya.
Kasus ini melibatkan Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, yang merupakan pemilik lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota. Lahan tersebut dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023.
Ali BD telah mengembalikan uang senilai Rp6,7 miliar kepada jaksa. Pengembalian ini dilakukan karena ia dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pembayaran lahan milik Ali BD dan para pewarisnya oleh pemerintah berawal dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu dijabat oleh Zulkieflimansyah. Pemerintah membeli lahan tersebut dengan harga Rp52 miliar, sesuai hasil apraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejaksaan sebelumnya telah menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim apraisal. Hasil apraisal pertama untuk lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota tersebut menunjukkan nilai Rp44,8 miliar.
Namun, muncul hasil apraisal kedua dengan nilai Rp52 miliar setelah adanya tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata. Gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Sangka Suci yang mengklaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD.
Meskipun putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.

