Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara maraton memeriksa sejumlah kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) terkait dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Penyelidikan ini berfokus pada anggaran DAK senilai Rp42 miliar yang diduga bermasalah dalam penyaluran barang dan pembangunan fisik.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut pada Kamis (5/2/2026) di Mataram. “Iya, betul. Dari Lombok Utara,” ujar Zulkifli, membenarkan pemeriksaan terhadap kepala SMK dari wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan, salah satu pihak SMK dari Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, terlihat keluar dari gedung Kejati NTB. Pria yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah itu tampak membawa tas berisi berkas dan sebuah notebook, yang mengindikasikan identitas salah satu SMK di Kecamatan Bayan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, yang bersangkutan menolak berkomentar. “Tidak, tidak,” ucapnya singkat.
Dugaan korupsi ini mencuat dari alokasi DAK senilai Rp42 miliar pada tahun 2023. Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi pengadaan alat praktik dan peraga siswa untuk kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak. Namun, penyelidikan menemukan adanya indikasi barang-barang tersebut tidak sampai ke sejumlah SMK yang tercatat sebagai penerima.
Selain itu, alokasi DAK juga digunakan untuk pekerjaan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di sejumlah SMK. Proyek pembangunan ini dikabarkan mengalami kemoloran signifikan. Dari total 24 SMK yang seharusnya menerima penyaluran, baru dua sekolah yang dilaporkan telah menerima hingga batas akhir 31 Desember 2023.

