Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus peredaran narkoba yang menetapkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka. SPDP tersebut diterima dari penyidik Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawam Wahyuhafi, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut di Mataram pada Rabu sore, 11 Februari 2026. “Iya, SPDP sudah kami terima. Dalam SPDP itu, baru itu, satu nama (tersangka) itu (AKP Malaungi),” ujar Irwan.

Irwan menambahkan bahwa SPDP untuk AKP Malaungi masuk pada Senin, 9 Februari 2026. “SPDP Malaungi Senin (9/2) masuk,” katanya.

Selain SPDP AKP Malaungi, Kejati NTB juga sebelumnya menerima SPDP untuk kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol bersama istri dan rekan-rekannya. “Sebelumnya sudah ada, kita terima sepakan yang lalu. Itu untuk tiga atau empat orang, karol bersama istrinya dan siapa itu. SPDP-nya beda dari pengembangan yang ini (AKP Malaungi),” jelas Irwan.

  Sumbawa Barat Alokasikan Rp8 Miliar untuk Pengembangan Pariwisata Kerakyatan di Brang Ene

Terkait kemungkinan adanya SPDP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengarah pada personel kepolisian, Irwan memastikan pihaknya belum menerima hal tersebut. “TPPU? Belum. Nantilh kita lihat berkasnya dulu ya. Yang jelas, kita tunjuk jaksa terbaiklah pokoknya,” tegasnya.

Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Status tersangka AKP Malaungi merupakan tindak lanjut dari pengembangan penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya. Hasil tes urine AKP Malaungi menunjukkan positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, serta methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Selain itu, pengamanan sabu-sabu sebanyak 488 gram di rumah dinasnya yang berlokasi di komplek asrama Polres Bima Kota turut menjadi dasar penetapan tersangka. Atas penetapan ini, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada AKP Malaungi, sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Senin, 9 Februari 2026.

50% LikesVS
50% Dislikes