Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Salah satu pelaku, AM alias Pung, diketahui menyamar sebagai jaksa dan menjanjikan penghentian perkara serta kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang.

Selain AM, penyidik juga mengamankan R, seorang pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulsel (BPBPK Sulsel). Keduanya kini telah ditahan di Kejati Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait oknum yang mengaku memiliki akses untuk mengatur penyidikan perkara di Kejati Sulsel. “Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan dua modus, yakni menawarkan jasa penghentian penyidikan perkara korupsi dan menjanjikan kelulusan CPNS Kejaksaan RI,” kata Didik.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi salah satu pihak terkait perkara berinisial IS di Makassar. R memperkenalkan AM sebagai jaksa Kejati Sulsel yang disebut mampu menghentikan penyidikan.

  Misi Kemanusiaan Polri: 220 Personel Brimob dan Bantuan Logistik Tiba di Belawan, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

Untuk jasa tersebut, korban diminta membayar Rp45 juta secara bertahap. Pelaku juga mengarahkan korban memindahkan dana ke rekening AM dan menariknya secara tunai, yang diduga sebagai upaya perintangan penyidikan.

Tidak hanya itu, AM juga menipu IB, anak dari IS, dengan menjanjikan kelulusan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Pelaku meminta total Rp170 juta, ditambah biaya seragam dinas, tiket, dan penginapan ke Jakarta. “Pelaku bahkan meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia,” ujar Didik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Kejati Sulsel masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik penipuan ini.

Didik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pengurusan perkara maupun kelulusan CPNS dengan imbalan uang. “Seluruh proses penegakan hukum dan penerimaan pegawai di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan,” tegasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes