Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Dana tersebut kini telah disetorkan ke rekening titipan Kejati Sulsel sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek tersebut. “Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat di Makassar pada Sabtu (7/2/2026).
Rachmat menambahkan, Kejati Sulsel tidak hanya fokus pada pemrosesan subjek hukum, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara. “Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi dan pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik.
Sebelumnya, tim Kejati Sulsel telah menggeledah dua kantor dinas, yakni Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penggeledahan juga dilakukan di kantor rekanan pihak pemenang proyek di berbagai wilayah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, barang bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik telah mengeluarkan surat cekal ke luar negeri terhadap enam orang.
Enam orang yang dicekal adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta karyawan swasta berinisial RE (40).
Didik menjelaskan, langkah pencekalan diambil setelah seluruh saksi diperiksa lebih dari 10 jam. “Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tutur Didik.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
