Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperketat pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di tingkat daerah. Langkah ini diwujudkan melalui kewajiban bagi setiap rancangan peraturan daerah (perda) untuk memiliki perspektif perlindungan warga yang kuat sebelum disahkan.

Penegasan ini disampaikan dalam agenda Training of Trainers (ToT) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berperspektif HAM yang digelar di Surabaya pada 2–5 Februari 2026. Forum tersebut bertujuan mencetak aparatur yang mampu menyisipkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam regulasi birokrasi.

Pendampingan Teknis dan Visi RPJMN

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia KemenHAM, Dr. Aditya Sarsito Sukarsono, menjelaskan bahwa instansinya kini terlibat lebih dalam pada proses teknis pendampingan draf aturan. Tujuannya adalah memastikan setiap regulasi memiliki “ruh” yang melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kami memberikan atensi teknis pada setiap calon regulasi pemerintah daerah sebelum dipublikasikan. Unsur hak asasi manusia harus ada di sana. Ini bukan formalitas, tapi upaya agar aturan benar-benar berpihak pada rakyat,” tutur Aditya.

Aditya menambahkan, langkah ini merupakan pengejawantahan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurutnya, keselarasan hukum di tingkat akar rumput menjadi fondasi utama dalam memajukan demokrasi Pancasila sesuai visi Presiden.

  AirAsia Perluas Konektivitas Udara, Buka Rute Baru Palu-Surabaya dan Palu-Kendari

Kolaborasi Antar Lembaga dan Kepatuhan Hukum

Pelatihan intensif ini diikuti oleh 30 peserta dari Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, serta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain substansi kemanusiaan, aspek legalitas formal juga menjadi fokus utama.

Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada Kementerian Hukum, Widyastuti, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga sebagai syarat mutlak. Sebuah aturan tidak hanya harus baik di atas kertas, tetapi juga kokoh secara administrasi hukum.

“Sinergitas itu kunci utama. Perda maupun Perkada wajib tunduk pada prinsip pembentukan undang-undang, termasuk muatan HAM di dalamnya,” jelas Widyastuti.

Ia melanjutkan, kementeriannya terus memperkuat teknis penyusunan norma hukum agar sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini bertujuan agar regulasi yang lahir tidak tumpang tindih dan tetap tertib secara hukum.

Melalui program ini, KemenHAM menargetkan lahirnya fungsional HAM yang berperan sebagai penggerak perubahan di instansi masing-masing. Harapannya, pengarusutamaan hak asasi tidak lagi sekadar jargon, melainkan menjadi standar baku yang mengikat dalam setiap pasal yang disusun oleh pemerintah daerah.

50% LikesVS
50% Dislikes