Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kecelakaan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV. Kecelakaan tragis ini terjadi di area exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan.

Bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut dilaporkan berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan D.I. Yogyakarta. Berdasarkan laporan awal dari lapangan, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali. Kendaraan tersebut kemudian menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling. Dugaan awal penyebab kecelakaan juga mengarah pada kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidakpahaman terhadap medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak. Akibat benturan keras dengan pembatas jalan, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping.

Menanggapi insiden ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal terhadap bus nahas tersebut. “Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya.

  Klarifikasi Zamroni Aziz soal Video Viral Pelantikan Kemenag Dompu: “Hanya Pindahkan Mic”

Untuk mengusut tuntas penyebab pasti kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirimkan petugas ke lokasi kejadian. Mereka berkoordinasi aktif dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kemenhub juga kembali mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk senantiasa memastikan armada yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai perizinan yang berlaku. Selain itu, penting untuk selalu melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan kesehatan setiap pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, dan memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko serta rute perjalanan yang akan dilalui.

50% LikesVS
50% Dislikes