Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) mengambil langkah konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memperkuat pemahaman hak asasi manusia (HAM) di kalangan masyarakat rentan. Provinsi ini terus menjadi sorotan akibat tingginya kasus perdagangan orang yang dinilai sebagai pelanggaran HAM serius.

Staf Khusus Menteri HAM RI, Yoseph Sampurna Nggarang, dalam kegiatan penguatan HAM di NTT, menjelaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak langsung dari tidak terpenuhinya hak dasar warga. “Kita mengirim tenaga kerja ke luar negeri, tetapi yang kembali justru peti mati,” ungkap Yos Nggarang, Senin (22/12).

Menurutnya, kondisi ekonomi yang mendesak mendorong masyarakat untuk mencari pekerjaan ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri. Namun, banyak dari mereka yang justru terjerumus dalam jaringan mafia perdagangan orang karena tergiur tawaran gaji tinggi dengan proses rekrutmen yang terkesan mudah.

Yos Nggarang menegaskan, pencegahan harus dimulai dari lingkup keluarga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mencurigakan. “Ketika ada ajakan bekerja ke luar negeri, harus dilihat siapa yang mengajak, bagaimana proses perekrutannya, serta apakah lembaganya kredibel atau tidak. Semua itu harus dipastikan sebelum memutuskan berangkat agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya.

  Liburan Tahun Baru Berakhir Tragis, Pria 40 Tahun Asal Ende Tewas Terseret Arus di Pantai Mbuli

Dampak perdagangan orang tidak hanya dirasakan oleh individu korban, tetapi juga oleh keluarga yang ditinggalkan. “Orang yang berangkat menjadi korban, keluarganya pun pasti menjadi korban. Ini masalah bersama yang harus diselesaikan dengan mengambil peran dari dalam rumah,” ujarnya.

Yos Nggarang juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap isu perdagangan orang sebagai bagian dari penegakan HAM. HAM menjadi prioritas utama dalam pembangunan, bahkan ditempatkan pada poin pertama dalam Asta Cita Prabowo–Gibran, bersama penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi.

Pentingnya Kesadaran Hak dan Keterampilan

Senada, Ketua Komisi yang membidangi hukum dan HAM di Keuskupan Agung Kupang, RD Vinsen Tamelab, Pr., turut menyoroti persoalan perdagangan orang di NTT. Vinsen menegaskan bahwa bermigrasi atau merantau adalah hak setiap orang yang tidak dapat dibatasi, termasuk oleh negara.

“Ketika keluarga berusaha mendapatkan kehidupan yang layak tetapi tidak tersedia lapangan kerja di daerah asal, maka migrasi menjadi pilihan yang tidak terhindarkan,” ujarnya.

Namun, ia mengamati bahwa banyak perantau yang tidak menyadari hak-hak mereka sebagai pekerja. “Mereka merantau tanpa kesadaran bahwa dirinya memiliki hak yang harus dilindungi,” jelas Vinsen. Oleh karena itu, penyadaran HAM menjadi krusial sebelum seseorang memutuskan untuk merantau, agar mereka mampu mempertahankan dan memperjuangkan haknya jika terjadi pelanggaran.

  Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTT Digelar Meriah di Labuan Bajo Hari Ini, Gubernur Dijadwalkan Hadir

Selain kesadaran hak, Vinsen juga menekankan pentingnya kompetensi atau keterampilan dasar. “Perantau harus memiliki kemampuan dasar, seperti membersihkan rumah, mencuci dan menyetrika pakaian, atau keterampilan lain sesuai pekerjaan,” katanya.

Ia mengenang pengalaman pada awal 1990-an, ketika banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mengalami kekerasan. Menurutnya, selain keterampilan, mental dan etos kerja yang baik juga sangat diperlukan. “Jangan sampai disuruh bekerja tetapi justru bermalas-malasan, lalu berujung pada kekerasan dari majikan. Mental malas tidak boleh dibawa saat merantau,” tegasnya.

Vinsen berharap pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin merantau agar tidak bekerja secara ilegal. Ia juga menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi akibat minimnya kemampuan para perantau. “Ketika kita tidak memiliki kemampuan, kita mudah dimanfaatkan dan diperlakukan sebagai barang, bukan sebagai manusia. Dokumen dimanipulasi, lalu kita diperjualbelikan seperti sayur di pasar,” ujarnya.

Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT menunjukkan, hingga Agustus 2025, tercatat 93 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia di luar negeri. Angka ini sedikit menurun dari 125 orang pada tahun 2024 dan 143 orang pada tahun 2023. Mayoritas korban meninggal merupakan PMI nonprosedural atau ilegal.

50% LikesVS
50% Dislikes