Mataram, CNN Indonesia — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kelonggaran bagi Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kendala akses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk tetap beroperasi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala BPTD Kelas II NTB, Endi Suprasetio, menegaskan bahwa izin operasi sementara ini diberikan dengan satu syarat utama. “Iya, jadi sementara kita laksanakan seperti itu, dengan syarat aspek teknis-nya harus terpenuhi,” kata Endi saat ditemui di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Selasa (23/12/2025).
Aspek teknis yang dimaksud Endi berkaitan erat dengan kelaikan jalan atau ramp check armada bus. Pihaknya memastikan pemeriksaan intensif terus dilakukan sebelum setiap bus angkutan umum diberangkatkan.
“Jadi, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi teknis-nya siap dalam melayani,” ujarnya, menekankan pentingnya keselamatan penumpang.
Endi mengungkapkan, informasi mengenai kendala akses sistem OSS ini baru ia dapatkan setelah mengikuti pertemuan skala nasional di Jakarta. “Kemarin itu ada pertemuan di Jakarta, saya juga baru tahu setelah disampaikan oleh asosiasi organda bahwa ada masalah di sini (sistem OSS),” jelasnya.
Ia tidak menampik bahwa persoalan serupa juga terjadi di wilayah NTB, di mana beberapa PO kesulitan menyelesaikan persyaratan administrasi perizinan karena masalah pada sistem OSS tersebut. “Jadi, memang ada beberapa yang tidak bisa menyelesaikan secara administrasi-nya terkait dengan perizinan, karena sistem OSS itu yang ada sedikit trouble,” tambahnya.
Mengenal Sistem OSS dan Perannya
Sistem OSS adalah gerbang utama perizinan terpadu di Indonesia yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin. Sistem ini dikelola secara terpusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap pelaku bisnis transportasi, termasuk PO, wajib mengakses sistem OSS sebagai prasyarat untuk mengurus izin yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan di daerah.
Untuk memenuhi persyaratan izin usaha transportasi, PO harus mengajukan kelengkapan administrasi seperti dokumen akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili perusahaan, dan standar operasional keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
Estimasi waktu pengurusan izin, mulai dari akses sistem OSS hingga penerbitan surat izin, diperkirakan paling lama 14 hari.
Terkait penyelesaian masalah akses sistem OSS, Endi Suprasetio menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kendali BPTD Kelas II NTB yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan.
“Itu di luar kendali kita, jadi ini mungkin saya enggak tahu ya, soalnya bukan di Kementerian Perhubungan soal perizinan ini,” pungkasnya, menunjukkan ketidakpastian kapan sistem OSS akan kembali normal agar seluruh PO dapat memperoleh izin usaha transportasi secara resmi.
