Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengungkapkan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023, bermuara pada Moch. Ali Bin Dachlan. Mantan Bupati Lombok Timur tersebut diketahui sebagai pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare yang menjadi objek perkara.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat (10/1/2026), membenarkan informasi terkait keberadaan uang kerugian tersebut. Menurutnya, kerugian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas pembelian lahan. “Iya, kaitannya itu siapa yang diperkaya? kalian ‘kan tahu,” ujar Zulkifli, mengisyaratkan keterlibatan Ali Bin Dachlan.

Moch. Ali Bin Dachlan, yang akrab disapa Ali BD, telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dalam kasus ini. Usai pemeriksaan terakhir sebagai saksi di Kejati NTB, Ali BD mengakui menerima pembayaran sebesar Rp52 miliar atas lahan 70 hektare tersebut.

Zulkifli Said sebelumnya menjelaskan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pada Kamis (8/1/2026) bahwa kerugian Rp6,7 miliar muncul dari selisih perbandingan hasil appraisal. Nilai lahan yang semula Rp44,8 miliar membengkak menjadi Rp52 miliar. Menanggapi nominal penerimaan pembayaran oleh Ali BD, Zulkifli enggan memberikan tanggapan tegas. Ia hanya menegaskan fokus Kejati NTB saat ini adalah upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

  PLN Catat Kenaikan Beban Listrik 12 Persen di NTB Saat Malam Tahun Baru 2026

“Itu urusan dia (Ali BD), nanti kita lihat ya. Yang jelas kami menangani perkara secara transparan akuntabel dan humanis, kami utamakan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Dua Tersangka Ditahan, Jerat Pasal KUHP Baru

Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Kamis (8/1/2026). Mereka adalah Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Subhan, yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat masih menjabat Kepala BPN Sumbawa. Sementara itu, Muhammad Julkarnaen adalah tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka kini dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

50% LikesVS
50% Dislikes