Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait dugaan praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Kesaksian tersebut disampaikan Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa informasi mengenai pembagian fee tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” kata Khofifah saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya persentase fee yang bervariasi: 30% untuk pengajuan tertentu, 5–10% untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5% untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

  Gubernur Khofifah Buka Pameran Kiswah Syekh Abdul Qadir Jailani, Simbol Kuatnya Sanad Keilmuan

Namun, Khofifah membantah mengetahui atau menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” ujarnya saat ditanya mengenai hal itu.

Bantah Terima Keuntungan dan Jelaskan Mekanisme Hibah

Mantan Menteri Sosial ini juga menolak tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro. Proses pengusulan dana hibah, lanjutnya, berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa oleh anggota DPRD.

Proses selanjutnya dibahas melalui mekanisme resmi, detail, dan terbuka, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Nota Keuangan, Rancangan APBD, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelas Khofifah.

  Ibu Berusia 69 Tahun di Kediri Ditusuk Anak Kandung, Warga Sempat Dengar Teriakan Histeris Sebelum Korban Dilarikan ke RS

Mekanisme Pengamanan dan Pengetahuan Praktik Fee

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Dia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan. Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegas Khofifah.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.

50% LikesVS
50% Dislikes