Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tujuh usaha tambak udang vaname di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran kepatuhan perizinan usaha perikanan budidaya oleh sejumlah tambak tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penghentian sementara ini merupakan langkah korektif. Tujuannya adalah menata kegiatan usaha agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan budidaya berjalan sesuai ketentuan perizinan dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Mataram, NTB, Kamis (6/2/2026).
Ipunk merinci, tujuh tambak udang vaname yang dikenakan sanksi penghentian sementara oleh KKP meliputi TCWJ di Lombok Timur, serta SDP, SMM, CJL, VI, CSAV10, dan CSAV11 yang berlokasi di Sumbawa.
Pelanggaran Perizinan yang Ditemukan
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KKP menemukan beberapa pelanggaran serius pada tujuh usaha tambak udang vaname tersebut. Pelanggaran-pelanggaran itu meliputi:
- Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
- Belum memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
- Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.
- Penggunaan obat, pakan, dan vitamin ikan yang belum terdaftar di KKP.
Selain itu, pada sebagian pelaku usaha juga ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan perizinan dasar dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menjelaskan lebih lanjut mengenai skema perizinan usaha budidaya perikanan berbasis risiko. Menurutnya, terdapat perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau yang dikenal PB UMKU.
“Pada budidaya perikanan, Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha, sedangkan CBIB adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Sertifikat Standar wajib terverifikasi terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat mengajukan CBIB,” ucap Halid.
Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan standar budidaya bukan hanya kewajiban administratif. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya.
“Perizinan dan standar budidaya adalah instrumen penting untuk melindungi ekosistem, menjamin hasil budidaya yang aman untuk di konsumsi, serta menjaga kepercayaan pasar. Karena itu, pengawasan terus dilakukan secara konsisten dan terukur,” tegas Ipunk.
Halid Jusuf juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan perizinan secara daring melalui perizinan berusaha terintegrasi atau Online Single Submission (OSS). Langkah ini penting agar pelaku usaha dapat melanjutkan usaha dengan lebih berkelanjutan.
“Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan,” pungkas Halid.
Sebagai sanksi administratif, KKP menerapkan penghentian sementara kegiatan usaha terhadap tujuh tambak udang tersebut. Penghentian ini akan berlaku hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Beberapa pelaku usaha tertentu juga dikenakan denda administratif berdasarkan formulasi 2,5 persen dari modal kerja periode sebelumnya. Selain itu, ada pula yang menerima teguran tertulis atas pelanggaran yang bersifat administratif.

