Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan mengejutkan terkait operasi sejumlah perusahaan tambang skala besar, termasuk PT Adaro Indonesia dan Antang Gunung Meratus (AGM), yang diduga beroperasi atau membuka lahan di luar batas konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mereka. Praktik ini disebut menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana banjir di Kalimantan Selatan.
KLH Tegaskan Penertiban Pelanggaran Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (31/12), menegaskan pentingnya penertiban terhadap pelanggaran ini. “Ini semua harus kita tertibkan karena banyak sekali perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. Kita tidak ingin bencana besar banjir dan longsor seperti tahun 2021 lalu kembali terjadi di Kalsel, dimana korban jiwa lebih 20 orang serta dampak kerusakan infrastruktur dan ekonomi yang luar biasa,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, ratusan perusahaan tambang dan sawit terancam ditutup akibat praktik serupa yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu banjir.
Saat ini, KLH melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) tengah melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit di Kalimantan Selatan. Perusahaan-perusahaan ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan bencana banjir di wilayah tersebut.
Berdasarkan citra satelit awal, banyak perusahaan teridentifikasi beroperasi atau membuka lahan lebih luas dari perizinan lingkungan yang diberikan KLH. “Data detailnya masih dilakukan verifikasi tim Gakkum, namun sementara yang lihat ada lebih 50 perusahaan yang terbukti melanggar. Diantaranya PT Adaro seluas 2500 hektare dan AGM lebih dari 230 hektare,” jelas Hanif.
Pihak KLH membagi wilayah audit lingkungan ke dalam empat catchment area, mencakup kawasan yang saat ini dilanda banjir besar, mulai dari Kabupaten Balangan hingga Kabupaten Banjar. Proses audit ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa pekan ke depan.
Hanif menegaskan, korporasi yang terbukti beroperasi atau membuka lahan di luar ketentuan akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, penyegelan, hingga penutupan operasi.
Menyikapi hal ini, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gakkum KLH untuk menertibkan praktik tambang ilegal atau yang melanggar aturan. Sepanjang tahun 2025, Polda Kalsel berhasil menindak 26 kasus tambang ilegal dan 5 kasus mafia tanah di wilayahnya.
