Sebuah insiden dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya di sebuah kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial X dan grup Telegram. Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi sekitar dua menit itu memicu kecaman luas dari warganet dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Video yang mulai menyebar luas sejak 10 Maret 2026 tersebut memperlihatkan adu mulut yang berujung pada dugaan kekerasan fisik antara ibu tiri berinisial S (45) dan anak tirinya, M (16). Berdasarkan informasi awal, konflik ini diduga dipicu oleh masalah ekonomi keluarga dan salah paham yang telah berlangsung cukup lama di antara keduanya.
Polres Langkat Turun Tangan
Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Langkat segera mengambil langkah cepat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Herman S., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan langsung memulai penyelidikan.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKP Herman S. pada Jumat, 14 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa terduga pelaku, S, telah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara korban, M, telah menjalani visum untuk mengumpulkan bukti medis.
Dugaan Pelanggaran UU KDRT dan Perlindungan Anak
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Jika terbukti adanya unsur kekerasan, terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana menanti jika unsur-unsur pidana terpenuhi.
Sebelumnya, upaya mediasi keluarga sempat dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum.
