Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian nonhukum terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Agus Saputra, seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswanya. KPAI menilai jalur hukum berpotensi memperpanjang masalah dan tidak menyelesaikan akar persoalan di lingkungan sekolah.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa mediasi dan musyawarah adalah pendekatan yang lebih tepat untuk mengembalikan suasana kondusif di sekolah. “Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, melalui mediasi dan musyawarah. Lingkungan sekolah harus kembali nyaman untuk belajar,” ujar Aris pada Sabtu (17/1/2025).

Menurut Aris, proses pidana cenderung berlarut-larut dan hanya akan menciptakan pihak yang kalah dan menang tanpa menyentuh inti permasalahan. Ia menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai pembina pegawai dan keterlibatan orang tua dalam penanganan kasus ini. “Kalau sudah masuk jalur hukum, prosesnya bisa berlarut-larut. Akan ada pihak kalah dan menang, tapi belum tentu menyelesaikan masalah. Di sinilah peran dinas sebagai pembina pegawai dan peran orang tua sangat dibutuhkan,” jelasnya.

  Polda Jambi Gulung 113 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari 2026, Sita 40 Kg Ganja

KPAI memastikan akan terus melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya terhadap kasus yang telah berujung laporan polisi ini. Lembaga tersebut juga mendesak pemerintah daerah untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. “Sesuai tugas kami, KPAI melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tambah Aris.

Kronologi Laporan Guru

Sebelumnya, Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (15/1) setelah ia terlibat adu jotos dengan siswanya.

Agus didampingi kakak kandungnya, Nasir, saat membuat laporan. Nasir mengungkapkan bahwa adiknya menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Kami membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan. Kondisi adik saya masih pusing. Pemeriksaan dilakukan sejak sore dan baru selesai malam hari,” ujar Nasir.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. KPAI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang mengutamakan kepentingan pendidikan dan perlindungan anak.

50% LikesVS
50% Dislikes