Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menuntaskan tahapan verifikasi pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan semester II tahun 2025. Dari enam partai politik yang aktif melakukan pembaruan data, empat di antaranya dinyatakan belum memenuhi standar kesesuaian yang ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin, menjelaskan bahwa proses verifikasi tersebut berakhir pada 30 Desember 2025. Pelaksanaannya merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Dari total 76 partai politik nasional yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya enam parpol yang aktif melakukan pemutakhiran data pada periode ini.
“Hasil evaluasi menunjukkan hanya dua parpol yang dinyatakan sesuai, sementara empat lainnya belum sesuai,” ujar Nizamudin pada Jumat (02/01/2026).
Berdasarkan data KPU Lombok Utara, partai politik yang dinyatakan telah memenuhi standar kesesuaian adalah Partai Perindo dan Partai Ummat. Sementara itu, empat partai lainnya yang belum sesuai meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Penyebab Ketidaksesuaian Data
Ketidaksesuaian tersebut dipicu oleh sejumlah catatan krusial yang ditemukan selama proses verifikasi. Masalah utama terletak pada administrasi di Sipol, di mana ditemukan ketidaksinkronan antara dokumen fisik dan data digital yang diunggah ke sistem.
“Kami menemukan adanya perbedaan nomor Surat Keputusan (SK) kepengurusan antara yang diunggah di Sipol dengan dokumen fisik. Selain itu, jumlah kepengurusan dalam SK seringkali tidak sama dengan yang terinput di sistem,” beber Nizamudin.
Selain aspek administrasi, KPU KLU juga menyoroti pembaruan dokumen kepengurusan. Sejumlah partai masih menggunakan dokumen lama dalam proses pemutakhiran data tahun 2025. KPU juga mencatat persoalan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan yang belum konsisten.
“Angkanya masih fluktuatif, berkisar antara 0 persen hingga 33,33 persen. Padahal ketentuan mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” katanya.
Nizamudin menegaskan bahwa seluruh temuan dan catatan hasil verifikasi telah dimasukkan ke dalam sistem Sipol agar dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing partai politik. “Penyebab ketidaksesuaian ini sudah kami rincikan di Sipol. Kami berharap partai politik segera mencermati dan memperbaiki kekurangan internal mereka, sehingga kualitas dan akurasi data parpol di Lombok Utara semakin baik,” tutup Nizamudin.
