Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mendesak pemerintah untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL). Desakan ini muncul setelah KSPPM menemukan indikasi kuat kerusakan ekosistem di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor.

Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara pada 15 November 2025 telah menimbulkan duka mendalam, dengan ribuan orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan ribu warga terdampak. Tragedi ini kembali menyoroti tata kelola hutan di kawasan Tapanuli yang dianggap bermasalah.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah menuding sedikitnya tujuh perusahaan diduga berperan dalam kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Temuan ini kemudian diperkuat oleh laporan investigasi KSPPM yang menelusuri kondisi hulu DAS Batang Toru.

Kerusakan Ekosistem Akumulatif di Hulu DAS Batang Toru

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor di Batang Toru tidak bisa hanya dilihat sebagai peristiwa alam semata. “Bencana ini adalah akumulasi dari kerusakan ekosistem yang berlangsung lama. Hujan hanya menjadi pemicu, sementara akar persoalannya adalah rusaknya kawasan hulu DAS akibat deforestasi dan perubahan tutupan hutan,” kata Rocky dalam konferensi pers daring, Senin (22/12).

  Wakil Bupati Garut Soroti Dugaan Intimidasi Kades Panggalih, Perintahkan Audit Dana Desa

Menurut Rocky, deforestasi yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun telah menggerus kemampuan hutan alam dalam menyerap air dan menahan erosi. Data yang dihimpun KSPPM menunjukkan, sejak tahun 1990, luas hutan alam di Kabupaten Tapanuli Selatan menyusut sekitar 46.640 hektare, sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah berkurang sekitar 16.137 hektare.

“Ketika hutan alam digantikan oleh tanaman monokultur seperti eucalyptus, terjadi penyederhanaan ekosistem. Struktur akar yang dangkal membuat air hujan langsung menjadi limpasan dan meningkatkan debit sungai secara drastis,” jelasnya.

Peran PT Toba Pulp Lestari dalam Deforestasi

Rocky menambahkan, PT Toba Pulp Lestari (TPL) disebut memiliki kontribusi signifikan terhadap perubahan tutupan lahan tersebut. “TPL memiliki konsesi yang sangat luas dan sebagian besar berada di wilayah hulu sungai. Ketika wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air justru ditanami monokultur, maka risiko bencana di hilir menjadi tidak terhindarkan,” ucapnya.

Berdasarkan data perizinan, PT TPL menguasai konsesi seluas 167.912 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumatra Utara. Enam wilayah yang terdampak banjir dan longsor pada 15 November 2025 diketahui berada di dalam area konsesi perusahaan tersebut.

  Polsek Tallo Makassar Gagalkan Tawuran, Sita Senjata Rakitan dan Airsoft Gun Modifikasi

“Kami melihat secara langsung di lapangan bahwa banyak hulu sungai berada di dalam konsesi TPL, termasuk di Sektor Aek Raja. Ini bukan dugaan tanpa dasar, melainkan temuan yang didukung investigasi lapangan dan analisis citra satelit,” ungkap Rocky.

KSPPM menemukan bahwa salah satu hulu utama Sungai Batang Toru berada di Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di Sungai Sigeaon atau Aek Sigeaon. Sungai sepanjang sekitar 24 kilometer ini ditopang oleh sedikitnya delapan sungai besar dan 64 anak sungai yang seluruhnya berada di wilayah konsesi PT TPL Sektor Aek Raja.

“Kami menemukan penanaman eucalyptus hingga ke sempadan bahkan badan sungai. Ada alur sungai yang ditimbun dan dialihfungsikan menjadi areal tanam. Akibatnya, muncul aliran-aliran air baru yang tidak alami,” jelasnya.

Kondisi hulu DAS Aek Sigeaon saat ini dinilai sangat memprihatinkan dan tidak lagi mampu menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal.

Desakan Pencabutan Izin dan Pemulihan Ekologis

Rocky menegaskan bahwa temuan KSPPM bukan sekadar kritik, melainkan peringatan agar negara segera mengambil langkah tegas. “Jika pemerintah tidak segera bertindak, bencana serupa akan terus berulang. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keselamatan warga,” katanya.

  Pakar UGM Desak Inspeksi Menyeluruh Hulu DAS untuk Tekan Risiko Banjir Bandang Susulan di Sumatra

Atas dasar temuan tersebut, KSPPM merekomendasikan pemerintah untuk:

  • Mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari.
  • Menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.
  • Memulihkan hutan-hutan kritis di kawasan hulu.
  • Mengembalikan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat yang terbukti mampu menjaga hutan secara berkelanjutan.

Menurut Rocky, langkah pemulihan ekologis harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial. “Bencana ini harus menjadi momentum koreksi total terhadap tata kelola hutan di Sumatera Utara. Tanpa itu, risiko kehilangan nyawa dan kerugian ekologis akan terus berulang,” pungkas Rocky.

50% LikesVS
50% Dislikes