Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait tindak lanjut permohonan perlindungan dari 15 legislator. Para legislator ini merupakan penerima suap dalam kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Jumat (23/1/2026), menjelaskan bahwa koordinasi tersebut menjadi kebutuhan akhir dalam menentukan sikap LPSK untuk memberikan perlindungan. “Iya, kami koordinasi dengan Kejati. Hasil dari NTB nanti menjadi bahan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan,” kata Susilaningtias melalui pesan singkat.
Susilaningtias kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan surat keputusan atas permohonan perlindungan para legislator tersebut. “Belum (ada keputusan), nanti dikabari kalau sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, LPSK menyampaikan bahwa proses telaah permohonan dari 15 legislator ini telah berlangsung lebih dari 30 hari, terhitung sejak pengajuan pada 24 November 2025. Dalam menentukan jawaban atas permohonan, LPSK membutuhkan kepastian mengenai potensi ancaman terhadap para pemohon.
Kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka. Jaksa menyebut ketiganya berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kisaran uang suap yang diterima oleh setiap anggota DPRD NTB adalah sekitar Rp200 juta. Sebagian uang tersebut kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.
Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya kini tengah menjalani penahanan kejaksaan.
Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak kejaksaan telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini mengisyaratkan bahwa perkara telah tuntas pada tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan di pengadilan.

