Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Putusan ini secara hukum memastikan Muhammad Lutfi tetap menjalani hukuman pidana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Amar putusan PK Muhammad Lutfi, yang diakses melalui laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (22/12/2025), secara tegas menyatakan, “Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana.”

Majelis hakim yang menangani permohonan PK dengan nomor putusan 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota hakim Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Penolakan PK ini bukan kali pertama bagi Muhammad Lutfi, yang menjabat Wali Kota Bima periode 2018-2023. Sebelumnya, permohonan kasasinya juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, pidana hukuman terhadap Muhammad Lutfi merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram. Hakim banding kemudian menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

50% LikesVS
50% Dislikes
  Akhdiansyah: "Gubernur NTB Harus Gerak Cepat Wujudkan Visi Prioritas di Usia 67 Provinsi"