GESIT News – Lombok Utara. Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah akhirnya terungkap. Polisi menetapkan pelaku bernama Radit, warga Labuhan Badas, Sumbawa, yang ternyata adalah teman korban sendiri. Korban diketahui bernama Made Vaniradya Puspa Nitra (19).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan bahwa pelaku yang kini sudah berstatus tersangka merupakan teman korban yang saat itu pergi bersama. “Dari hasil penyidikan itu benar,” katanya, Sabtu (20/9/2025).
Motif pembunuhan diduga berawal dari niat pelaku melecehkan korban. Namun, korban menolak sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan. “Betul (motif kekerasan seksual),” ujar AKP Punguan Hutahaean.
Sebelumnya, pelaku sempat mengaku sebagai korban penganiayaan bersama korban. Terdapat bekas memar di wajah pelaku yang awalnya dikira akibat dianiaya, namun belakangan terungkap bahwa luka tersebut merupakan bekas perlawanan korban saat hendak dilecehkan.
Penyidik juga sempat mengamankan seorang penjaga pantai atas dasar keterangan awal tersangka yang saat itu masih berstatus saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, warga tersebut berhasil membuktikan alibinya bahwa pada waktu kejadian dirinya berada di Senggigi, bukan di Nipah. “Namun setelah diintrogasi dan dibuktikan alibinya, bahwa benar yang kami amankan itu ada di Senggigi saat waktu kejadian,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku Radit telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban curiga anaknya tidak kunjung pulang. Mereka melacak ponsel korban dan menemukan titik lokasi di sekitar Pantai Nipah. Sesampainya di lokasi, keluarga mendapati pelaku dalam keadaan terluka. Tidak menyadari bahwa Radit adalah pelaku, keluarga korban sempat membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kriminal di kawasan wisata. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas peristiwa tersebut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
