Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengecam keras insiden kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi perusahaan di Riau. Ia memastikan tidak akan ada ampun bagi jaringan pemburu yang terbukti terlibat dalam kasus sadis ini.
“Ini adalah suatu hal yang sangat sadis, tidak memenuhi standar nilai-nilai dasar kemanusiaan kita. Oleh karena itu, sekali lagi tidak ada ampun bagi siapa pun orang yang masih melakukan pembunuhan liar terhadap satwa langka di Indonesia,” tegas Menhut Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Raja Juli Antoni menambahkan, pihaknya berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. “Yang paling penting, pesan saya sangat kuat dan jelas, kalau (pelakunya) ketemu kita tidak akan kasih ampun. Ini saya berharap adalah kejadian terakhir ada pemburuan liar terhadap gajah di Indonesia,” ujarnya.
Untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi pada awal Februari 2026 ini, Menhut Raja Antoni telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian. “Saya sudah menelpon langsung Kapolda Riau, dan beliau sudah turun ke lapangan bersama dengan kepala balai kami untuk melakukan investigasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sekali lagi kami akan bekerja keras dengan Kapolda, dengan pihak kepolisian, untuk mencari siapa orang di belakang pembunuhan ini,” imbuhnya.
Kematian gajah jantan tanpa gading yang diperkirakan berumur di atas 40 tahun ini pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho pada Minggu (8/2/2026) telah memastikan bahwa Kemenhut akan mengintensifkan upaya penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di areal konsesi PT RAPP tersebut.
