Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap carut-marut tata kelola lingkungan yang disinyalir menjadi pemicu bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat. Presiden menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada aspek fisik, melainkan harus menyentuh akar masalah, yakni evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha di kawasan lindung dan bantaran sungai.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden meninjau sejumlah titik terdampak di Sumatera Barat, Kamis (18/12). Menurut Prasetyo, Presiden melihat adanya korelasi kuat antara kerusakan lingkungan dengan praktik perizinan yang tidak mengindahkan ekosistem. Oleh karena itu, penertiban terhadap izin-izin yang berisiko tinggi terhadap lingkungan menjadi prioritas jangka pendek pemerintah.

“Berkaitan dengan bencana ini, ada banyak pekerjaan rumah yang harus kita benahi, terutama menyangkut masalah lingkungan. Penertiban kawasan hutan, izin pertambangan, hingga izin pembukaan usaha di bantaran sungai menjadi perhatian serius Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Bandara Internasional Minangkabau.

Arahan tegas ini telah disampaikan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta jajaran Bupati di Sumatera Barat agar segera melakukan audit lingkungan di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan menindaklanjuti praktik perizinan yang merugikan lingkungan.

  Kemenhub Catat 10 Juta Penumpang Nataru, Persib Puncaki Klasemen, dan Kesiapsiagaan Bencana NTB Disorot

Selain aspek regulasi lingkungan, kunjungan Presiden Prabowo juga fokus pada percepatan konektivitas wilayah. Presiden meninjau langsung progres perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai yang sempat terputus total akibat diterjang banjir bandang.

“Proses pengerjaannya sedang kita kebut. Tersambungnya kembali akses jalan utama menjadi keharusan yang harus dipercepat demi pemulihan ekonomi masyarakat,” pungkas Prasetyo.

Langkah responsif ini menunjukkan komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengintegrasikan kebijakan perlindungan lingkungan dengan mitigasi bencana demi keselamatan jangka panjang masyarakat di wilayah rawan.

50% LikesVS
50% Dislikes