Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan insiden longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026) merupakan “alarm keras” bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kejadian yang menewaskan empat orang tersebut, menurut Hanif, membuktikan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah yang tidak boleh lagi ditoleransi, sekaligus menuntut penghentian metode open dumping.
Hanif Faisol Nurofiq, yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyatakan bahwa tragedi ini seharusnya dapat dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas. Langkah ini diambil untuk memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Menteri Hanif menyebut Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. TPST tersebut kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi mematikan. Mulai dari longsor pemukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung, hingga insiden amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai pada Januari 2026. Runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026 ini menjadi insiden berulang yang membuktikan risiko fatal akibat kelebihan beban.
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut mengancam pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Bahkan, melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantargebang.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mengungkapkan, data terbaru hingga Minggu (8/3/2026) pukul 22.00 WIB menunjukkan empat korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang. Mereka adalah pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine, serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.
