Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan skema pemberian hak atas tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Putusan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat laju investasi di megaproyek tersebut.

Sebelumnya, UU IKN menetapkan bahwa investor dapat memperoleh HGU melalui dua siklus. Satu siklus terdiri dari pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Skema ini memungkinkan total durasi HGU mencapai 190 tahun.

Namun, MK melalui putusan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional. Ini berarti skema dua siklus 95 tahun tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus disertai mekanisme evaluasi yang jelas serta terukur.

Menanggapi pembatalan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan keyakinannya bahwa putusan MK tidak akan menghambat investasi di IKN.

  Wamendagri Bima Arya: "Karakter ASN IKN Paling Basic, Bukan Hanya Kompetensi" untuk Tata Kelola Modern

“Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN),” kata Nusron, dikutip dari detikFinance.

Nusron menambahkan, pemerintah akan menyiapkan insentif lain sebagai pengganti kebijakan HGU 190 tahun yang semula menjadi ‘karpet merah’ bagi investor. Berbagai alternatif sedang dicari untuk menjaga minat investor masuk ke IKN.

“Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menata kembali dasar hukum penggunaan lahan di IKN. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan sesuai rencana.

“Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali,” ujar Airlangga, dalam acara Peluncuran Bloomberg Business Week di The Westin Hotel Kuningan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.

Airlangga turut menekankan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Komitmen ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

  PDNW Banggai Turun Tangan: Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera–Aceh

“Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik (tahun 2028). Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” jelasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes