Proyek revetment atau tanggul pantai di Gili Meno, Lombok Utara, senilai Rp 70 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga kuat merusak terumbu karang dan biota laut di perairan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

Najmul berjanji akan meninjau langsung laju kerusakan terumbu karang yang diakibatkan oleh pembangunan tanggul pantai di perairan Gili Meno. “Menurut informasi sih merusak. Nanti saya lihat secara riilnya kalau sudah selesai (proyeknya). Kita lihat nanti,” tegas Najmul saat ditemui di Mataram pada Rabu (17/12/2025).

Politikus Partai Perindo itu menjelaskan bahwa proyek pembangunan tanggul pantai di Gili Meno merupakan inisiatif pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia menyebut tidak ada kewajiban langsung bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara langsung. “Pemda akan mengawasi? Ya, tapi maaf ini bukan proyek daerah ini proyek nasional. Jadi perlu ada yang memfasilitasi dari pemerintah provinsi ke daerah soal ini. Karena ini program pemerintah pusat,” ujarnya.

  Keluarga Harap Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya yang Hilang di Labuan Bajo Segera Ditemukan

Najmul juga menyarankan agar semua proyek pembangunan dari pemerintah pusat dapat dikoordinasikan melalui Pemerintah Provinsi NTB untuk dibicarakan dengan pemerintah kabupaten/kota. “Perlu ya hal seperti ini. Mengingat itu kan pembangunannya di daerah,” tandas Najmul.

Sebelumnya, Direktur Jaringan Advokasi Rakyat NTB, Adi Ardiansyah, telah menyuarakan kecaman keras terkait proyek ini. Menurutnya, aktivitas pembangunan revetment yang berjarak sekitar 100 meter dari titik kedatangan wisatawan telah memicu protes dari komunitas peduli lingkungan, pelaku wisata, dan pengunjung asing. Adi menduga proyek tersebut telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut, yang merupakan aset paling berharga di Gili Meno.

“Proyek ini menciptakan pemandangan yang benar-benar merusak mata di gerbang utama pariwisata Gili Meno,” kata Adi pada Sabtu (29/11/2025). Hasil investigasi di lokasi menemukan ekskavator beroperasi di sekitar terumbu karang, yang berpotensi merusak lingkungan. “Kami melihat banyak tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami,” tambahnya.

Adi Ardiansyah mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengambil tindakan menghentikan semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut. Ia juga menuntut kajian mendalam serta pembukaan dokumen perencanaan, termasuk kajian Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), UKL (upaya pemantauan lingkungan), dan RPL (rencana pengelolaan lingkungan) kepada publik. “Kami desak juga melakukan kajian mendalam dan membuka dokumen perencanaan termasuk kajian Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) UKL (upaya pemantauan lingkungan) dan RPL (rencana pengelolaan lingkungan) kepada publik,” pungkasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes