Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar berinisial H meninggal dunia pada Sabtu (10/01/2026) setelah sempat koma selama lima hari. Korban wafat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar usai menjadi korban penganiayaan oleh tiga rekan sesama narapidana.

Penganiayaan terhadap narapidana kasus narkoba tersebut dipicu oleh masalah utang piutang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota kini tengah mengusut kasus ini.

Kronologi Penganiayaan dan Kematian

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang melibatkan narapidana. Korban H dianiaya oleh tiga rekannya yang berinisial I, D, dan B.

Menurut Romi, aksi penganiayaan ini terjadi sebanyak tiga kali. Motif di balik kekerasan tersebut adalah utang sebesar sekitar Rp40 juta yang dimiliki korban kepada sejumlah terduga pelaku.

“Dalam kasus ini kami mencoba untuk memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan hutang secara kekeluargaan, namun hingga batas tempo hutang belum terlunasi,” ujar Romi, Sabtu (10/01/2026).

Pada Senin (5/01/2026) pukul 05.30 WIB, korban H diketahui mengalami kejang-kejang. Teman satu selnya segera berteriak memanggil anggota jaga untuk memberitahukan kondisi tersebut. Petugas lapas kemudian membawa korban ke klinik sebelum merujuknya ke RSUD Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

  Manajer Perseta 1970: "Keselamatan Pemain Utama" Usai Firman Nugraha Alami Retak Tulang Akibat Tendangan Kungfu

Berdasarkan keterangan dokter dan hasil pemeriksaan CT scan, korban didiagnosis awal mengalami stroke batang otak. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, H dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/01/2026).

Penyelidikan Polres Blitar Kota

Romi Novitrion menegaskan bahwa pihak Lapas telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. “Kami serahkan penanganan kasus sepenuhnya ke pihak berwajib,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian narapidana ini.

Penyelidikan intensif pun langsung dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kita sudah memeriksa 9 saksi dalam kasus ini, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan,” pungkas Rudy.

50% LikesVS
50% Dislikes