Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H Abdul Hadi, mendesak percepatan pembangunan jalan bypass yang akan menghubungkan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dengan Pelabuhan Khayangan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dorongan ini muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi NTB yang juga tengah berfokus pada penanganan krisis sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
Percepatan Infrastruktur Bypass Lembar-Khayangan
H Abdul Hadi menekankan pentingnya proyek jalan bypass ini untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di NTB. Proyek strategis ini diharapkan dapat memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat antar dua pelabuhan vital tersebut. Berdasarkan informasi sebelumnya, pembangunan jalan bypass Lembar-Kayangan ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2027.
Tantangan Pengelolaan Sampah dan Upaya Pemprov NTB
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Samsudin, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah secara terpadu sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk mengurai dan mengurangi sampah, terutama sampah plastik.
“Ini yang sedang kita lakukan, bagaimana kapasitas sampah di TPA kita dapat kurangi dan sampah yang dibuang sudah dalam keadaan di pilah,” ujar Samsudin di Mataram, Senin (16/2/2026).
Menurut Samsudin, Pemprov NTB bersama Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di TPA Regional Kebon Kongok. Optimalisasi juga menyasar destinasi wisata, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.
“Sekarang itu, bagaimana penanganan sampah yang menjadi tanggungjawab bersama bisa di sinergikan. Misalkan Lombok Tengah dengan ITDC yang melakukan kerja sama pengelolaan sampah di TPA Pengengat. Tapi harus dipilah kalau tidak dipilah tidak akan lama umur TPA tersebut, seperti di TPAR Kebon Kongok yang “over” kapasitas karena tidak ada pemilihan,” terangnya.
Samsudin menambahkan, sejumlah investor telah menyatakan minat untuk mengelola sampah di TPA Regional Kebon Kongok. Kehadiran investor ini dinilai krusial karena membawa teknologi yang dibutuhkan untuk mengurai sampah.
“Pengelolaan sampah dengan teknologi itu sangat penting. Karena tidak bisa sampah hanya di timbun, sementara kapasitas TPA juga terbatas,” kata Samsudin.
Lebih lanjut, Kepala Dinas ESDM NTB ini menyatakan bahwa optimalisasi sampah secara terpadu bertujuan mencegah penumpukan sampah yang tidak terurai. Untuk itu, infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai sangat diperlukan. Pihaknya juga telah mengajukan pembangunan TPA terpadu di kawasan Lemer Sekotong kepada Kementerian Kehutanan.
“Ini sedang kita ajukan, sehingga kita tidak bergantung pada TPAR Kebon Kongok yang saat ini sudah “over” kapasitas. Kendati kewenangan ada di kabupaten kota, kita akan koordinasikan. Karena provinsi sebagai perpanjangan pusat,” jelasnya.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang TPA Kebon Kongok
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menegaskan bahwa penanganan sampah di TPA Kebon Kongok akan dilakukan melalui dua skema utama: solusi jangka pendek berupa perluasan landfill, serta solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi waste to energy (WTE).
“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” tegas Gubernur Iqbal.
Perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis, diharapkan dapat menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan. Anggaran untuk perluasan ini mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, Pemprov NTB mendorong percepatan realisasi WTE sebagai strategi pengelolaan sampah modern. “Ada sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal penerapan WTE,” ujar Iqbal.
Pemprov NTB juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelaraskan regulasi dan skema pelaksanaan, mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua daerah sekaligus, yaitu Kota Mataram dan dan Kabupaten Lombok Barat.
“Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” pungkas Iqbal.
