Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan pembentukan 50 koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) sebagai percontohan untuk menggerakkan roda perekonomian di wilayah setempat. Inisiatif ini muncul menyusul temuan bahwa dari 1.166 KDKMP yang telah terbentuk, sebagian besar belum beroperasi secara efektif.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan keprihatinannya saat peluncuran pembinaan KDKMP dari Bank Mandiri di Desa Semoyang, Lombok Tengah, Kamis. Ia menyoroti minimnya KDKMP yang benar-benar menjalankan aktivitas usaha, padahal pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
KDKMP Belum Berdaya
“Alhamdulillah sudah terbentuk 1.166 KDMP. Mungkin yang jalan itu bisa dihitung dari jari tangan saja. Jangan sampai gagasan mulia dari presiden ini tidak bisa kita lakukan hanya karena kita tidak bisa mencari solusi untuk menjalankannya. Kita ingin kembalikan kekuatan ekonomi itu dikuasai oleh desa,” ujar Iqbal.
Untuk mengatasi kondisi koperasi yang “mati suri” tersebut, Gubernur NTB menginisiasi skema pembiayaan non-tunai melalui kerja sama dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank Mandiri menjadi mitra awal dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp25 juta per koperasi sebagai stimulus usaha.
Skema Pembiayaan Non-Tunai
Dana tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan barang kebutuhan usaha sesuai sektor koperasi, seperti pupuk dan sarana produksi pertanian. Mekanisme ini bertujuan agar koperasi dapat langsung menjalankan aktivitas bisnis dan melayani kebutuhan masyarakat.
“Saya target-nya 50 koperasi percontohan tahun ini. Kita inkubasi dari awal. Kasih tapi jangan dalam bentuk uang, misalnya pertanian butuh pupuk, kita bayarkan ke Pupuk Indonesia, lalu koperasi jual itu ke masyarakat. Terima kasih Bank Mandiri yang sudah mengambil inisiatif langkah berani ini,” tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, koperasi memiliki peran strategis untuk memperbaiki rantai pasok komoditas penting agar tidak dikuasai segelintir perusahaan besar. Oleh karena itu, koperasi merah putih harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi sehingga nilai tambah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Amanat UUD 1945 dan Kebijakan Nasional
Gubernur NTB juga mengingatkan bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dukungan dana pembinaan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas koperasi agar mampu menjalankan bisnis secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan.
“Pemprov NTB berkomitmen terus mengakselerasi koperasi desa/kelurahan merah putih sejalan dengan arah kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto, agar koperasi tumbuh sebagai penggerak ekonomi rakyat dan memperkuat kemandirian desa,” ucapnya.
Iqbal berharap program percontohan ini menjadi model penguatan koperasi berbasis desa yang berkelanjutan, sekaligus mengembalikan peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan, menambahkan bahwa saat ini telah terbentuk 1.166 KDKMP di seluruh desa dan kelurahan di NTB. “Seluruhnya telah berbadan hukum,” ujarnya.
Wirawan menyebutkan, Bank Mandiri menyalurkan dana pembinaan sebesar Rp25 juta per koperasi kepada 10 KDKMP percontohan dengan total Rp250 juta. “Pada kesempatan ini, Bank Mandiri menyalurkan dana pembinaan sebesar Rp25 juta per koperasi kepada 10 KDKMP percontohan dengan total Rp250 juta, dalam bentuk modal kerja berbasis komoditas melalui mekanisme verifikasi dan pengawasan,” katanya.
Kegiatan peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Regional CEO PT Bank Mandiri Wilayah Bali Nusa Tenggara Alexander Jonathan Patty, Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah, dan Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani.

