Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas mewajibkan seluruh pengemudi ojek online (ojol) yang beroperasi di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan operasional berplat nomor lokal. Kebijakan ini juga mengharuskan setiap perusahaan aplikator transportasi daring memiliki kantor cabang resmi di NTB.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan administrasi kendaraan. “Seluruh pengemudi yang tergabung dalam platform, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR (Lombok) dan EA (Sumbawa),” kata Ervan Anwar di Mataram, Rabu (14/1/2026).
Menurut Ervan, keberadaan kantor cabang resmi bagi perusahaan aplikator ojek daring di NTB sangat krusial. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan, koordinasi, serta penyelesaian konflik yang mungkin melibatkan pengemudi maupun konsumen.
Dinas Perhubungan NTB tidak akan segan menjatuhkan sanksi secara bertahap bagi aplikator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan akan dimulai dari teguran tertulis hingga sanksi administrasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ervan Anwar berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem transportasi ojek daring yang lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB yang diterbitkan pada 27 November 2025, telah ditetapkan batas tarif angkutan sewa khusus. Batas bawah tarif ditetapkan sebesar Rp4.500 per kilometer, sementara batas atasnya adalah Rp6.500 per kilometer.
Tarif angkutan sewa khusus ini sudah mencakup potongan biaya tidak langsung, seperti biaya sewa penggunaan aplikasi, iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang, serta perlindungan ekstra dari Jasa Raharja.
