Sidang aanmaning atau teguran eksekusi terkait kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersama suaminya Rafly Tilaar, dan ibunya Nia Daniaty, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban. Namun, ketiga termohon eksekusi tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Olivia Nathania dan pihak terkait disayangkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini telah berjalan lebih dari empat tahun tanpa adanya penyelesaian ganti rugi, meskipun Olivia Nathania diketahui telah bebas dari hukuman penjara sejak tahun lalu.
Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania Diincar
Odie Hudiyanto menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki data lengkap mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty. Aset tersebut meliputi harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening bank, yang berpotensi untuk disita atau diblokir sebagai pembayaran ganti rugi.
“Panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun sampai majelis dimulai, belum ada yang datang,” kata Odie saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Odie menambahkan, “Kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar. Baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening, yang bisa disita atau diblokir.”
Secara spesifik, Odie mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penyitaan rekening dan properti, termasuk tiga unit rumah yang diketahui milik Nia Daniaty. Langkah serupa juga diarahkan kepada Rafly Tilaar, yang berprofesi sebagai sipir di Nusakambangan.
“Kami sudah berkirim surat kepada Menteri (Hukum dan HAM/Imigrasi) karena si Rafly kerja sebagai sipir di Nusakambangan. Kami minta agar honor atau gajinya diblokir untuk pembayaran kepada para korban,” tutur Odie.
Mengenai aset Olivia dan Nia Daniaty, Odie menyatakan, “Untuk Olivia dan Nia Daniaty kita punya data rekeningnya dan tanah bangunannya. Jadi kita pikir cukuplah buat mengembalikan uang para korban. Ada tiga (rumah). Cuma memang kita enggak sebutin di mana, takut nanti dipindahtangankan. Yang jelas tiga itu adalah rumah Ibu Nia.”
Korban Terlilit Utang dan Kehilangan Pekerjaan
Perwakilan korban, Agustin, menceritakan kondisi memprihatinkan yang dialami para korban. Mayoritas dari mereka terpaksa meminjam uang dengan menggadaikan BPKB kendaraan atau sertifikat rumah demi mengikuti seleksi CPNS bodong tersebut. Bahkan, banyak korban yang rela keluar dari pekerjaan tetap mereka karena tergiur janji menjadi PNS.
“Uang itu didapatkan dari pinjam. Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang,” tutur Agustin, menggambarkan beratnya beban yang ditanggung para korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan terakhir kepada para termohon untuk melakukan pembayaran secara sukarela. Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan penyitaan paksa terhadap aset-aset yang telah teridentifikasi, sesuai dengan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
