Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya dapat mencapai durasi 190 tahun. Meskipun demikian, OIKN memastikan bahwa minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap tinggi.

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan pascaputusan MK.

OIKN Siap Berkoordinasi dan Jamin Investasi

“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy Pantouw kepada detikcom pada Selasa (18/11/2025).

Pantouw menambahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal yang menarik bagi dunia usaha di IKN. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menjaga minat investor tetap kuat.

“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” tegasnya.

  Sudiro Roi Santoso: "Lelang Hunian ASN IKN Rp 5,5 Triliun Dibuka, Targetkan Swasta Berpartisipasi"

Lebih lanjut, Otorita IKN bersama kementerian dan lembaga lain, serta dunia usaha, terus berupaya menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana. Fokus utama adalah penyelesaian ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan sejalan dengan Perpres No 79 Tahun 2025,” jelas Troy.

Putusan MK Tidak Hambat Investasi

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga telah memastikan bahwa putusan MK tidak akan menghambat investasi di IKN. Menurutnya, yang dikoreksi oleh MK adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron dalam keterangannya, yang dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Nusron menjelaskan, putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Mekanisme pemberian hak harus kembali mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang jelas dan terukur.

  Otorita IKN dan Sarawak Jajaki Kolaborasi Transportasi Udara dan Kereta Lintas Negara di Pulau Borneo

Ketetapan ini, lanjut Nusron, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Detail Pembatalan Hak Atas Tanah 190 Tahun

Pemberian HAT di IKN awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Beleid tersebut menetapkan bahwa investor dapat memperoleh HGU hingga 190 tahun, yang diberikan melalui dua siklus. Satu siklus HGU terdiri dari pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Namun, MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan pemberian HAT lahan di IKN selama 190 tahun tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” ujar Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya.

50% LikesVS
50% Dislikes