Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan insentif potongan pajak super atau super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang berinvestasi dengan membangun atau menyumbang fasilitas umum (fasum) di IKN. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan Nusantara melalui keterlibatan sektor swasta.
Fasilitas perpajakan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Pengurangan pajak yang signifikan ini menjadi daya tarik utama bagi investor.
Manfaat Fiskal dan Non-Ekonomi
Direktur Pendanaan Otorita IKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa skema super tax deduction ini memberikan manfaat fiskal langsung. Fasum yang dapat dibangun mencakup halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelas Insyafiah dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Selain manfaat fiskal, pemerintah juga mengatur agar perusahaan memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra atau branding. Fasilitas umum yang dibangun dapat mencantumkan identitas perusahaan tanpa biaya tambahan.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambah Insyafiah.
Dampak Ekonomi Berantai
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyatakan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk menciptakan dampak ekonomi berantai di Indonesia. Proses pengajuan permohonan fasilitas ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujar Dwi.
Pengajuan permohonan fasilitas tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 114 PMK Nomor 28 Tahun 2024.
