Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyoroti adanya keraguan penyidik kepolisian sejak awal dalam penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Keraguan ini, menurutnya, terlihat jelas dalam upaya menentukan siapa pelaku sebenarnya yang menyebabkan kematian korban.
“Ini menggambarkan adanya keraguan dari sejak awal baik penyidikan maupun penuntutan, bahwa siapa sebenarnya di antara kedua orang ini yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban,” kata Chairul Huda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Chairul Huda saat bersaksi sebagai ahli yang meringankan (a de charge) untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam sidang perkara kematian Brigadir Nurhadi. Ia menambahkan, keraguan itu bahkan masih terlihat dalam dakwaan jaksa, meskipun ada dua terdakwa yang kini disidangkan.
Implikasi Jika Pelaku Tak Terbukti
Chairul Huda menegaskan, apabila dalam persidangan tidak ada satu pun pihak yang terbukti sebagai pelaku pembunuhan, maka sudah sepatutnya kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. “Ya, tidak mungkin kedua-duanya membunuh (dua kali) atau merampas nyawa orang yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jaksa penuntut umum untuk mencermati kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, sebuah sidang kasus pembunuhan harus mendasarkan pada konstruksi perkara yang lahir dari kontribusi nyata para terdakwa, bukan semata-mata berdasarkan kesimpulan hasil penyidikan.
“Artinya, tanpa dibuktikan adanya kontribusi perbuatan dia (terdakwa) yang sebenarnya, tidak tepat yang bersangkutan dimintai tanggung jawab atas kematian korban,” ucap Chairul Huda.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum kini memikul beban berat untuk membuktikan semua yang tersirat dalam surat dakwaan. “Apakah dengan fakta-fakta persidangan uraian di dalam surat dakwaan itu terbukti atau tidak,” pungkas Chairul Huda.
