Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam mengelola, menyajikan, dan menyebarkan informasi di media daring (siber) agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, etika publikasi, serta hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat dan terpercaya.
1. Kebenaran dan Keberimbangan
Media siber wajib mengedepankan prinsip kebenaran dalam setiap berita yang dipublikasikan. Informasi harus berdasarkan data yang jelas, dapat diverifikasi, serta tidak menyudutkan pihak tertentu. Setiap berita yang memuat tuduhan, sanggahan, atau kritik wajib memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait secara proporsional.
2. Keberagaman dan Tidak Diskriminatif
Dalam penulisan maupun publikasi, media siber tidak boleh memuat konten yang bersifat diskriminatif atas dasar suku, agama, ras, gender, ataupun golongan tertentu. Media berkewajiban menjunjung nilai keberagaman dan persatuan bangsa.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam berita, redaksi wajib segera melakukan ralat atau koreksi disertai keterangan waktu perubahan. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab, yang akan ditayangkan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber yang memfasilitasi pengguna untuk mengunggah konten (misalnya komentar, opini, atau artikel) wajib memiliki mekanisme pengawasan. Redaksi berhak menghapus atau menolak konten yang mengandung unsur SARA, kebencian, fitnah, pornografi, atau melanggar hukum.
5. Sumber Berita dan Plagiarisme
Media siber wajib mencantumkan sumber berita yang jelas apabila mengambil informasi dari pihak lain. Plagiarisme dalam bentuk apapun dilarang keras. Originalitas karya jurnalistik harus dijaga demi kredibilitas media.
6. Privasi dan Perlindungan Anak
Setiap pemberitaan yang menyangkut anak-anak harus memperhatikan kepentingan terbaik anak. Identitas anak korban kejahatan tidak boleh dipublikasikan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Begitu juga, privasi individu harus dihormati kecuali menyangkut kepentingan publik yang lebih besar.
7. Iklan dan Konten Berbayar
Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita/editorial dengan konten iklan atau advertorial. Konten berbayar harus diberi penanda khusus agar tidak menyesatkan pembaca.
8. Tanggung Jawab Hukum
Segala bentuk konten yang diterbitkan menjadi tanggung jawab redaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Penutup
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap pengelola dan jurnalis media siber dapat bekerja secara profesional, menjunjung etika jurnalistik, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
