Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sebanyak 49 gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah memulai tahap pembangunan sepanjang tahun 2025. Proyek ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan, mengungkapkan bahwa dari total 154 desa dan kelurahan, 49 di antaranya telah memulai pembangunan gerai KDMP. “Dari 154 desa dan kelurahan, sebanyak 49 desa telah membangun gerai koperasi desa merah putih di 2025,” kata Ikhsan di Lombok Tengah, Sabtu (3/1/2026).
Ikhsan menambahkan, progres pembangunan gerai-gerai tersebut saat ini baru mencapai 10 hingga 30 persen dan masih dalam tahap konstruksi. “Progres pembangunan baru mencapai 10 hingga 30 persen,” ujarnya.
Pembangunan gedung koperasi desa merah putih ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 agar dapat segera dioperasikan. “2026 ini sudah bisa dioperasikan,” tegas Ikhsan, berharap operasional gerai dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Anggaran untuk pembangunan gerai KDMP bersumber dari pemerintah pusat dengan total nilai lebih dari Rp1,2 miliar. Sementara itu, pemerintah desa bersama pengurus koperasi bertanggung jawab menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan. “Anggaran diberikan pemerintah pusat, desa yang menyiapkan lahan,” jelas Ikhsan.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan gerai koperasi merah putih ini merupakan aset pemerintah desa atau tanah milik pemerintah daerah dengan sistem sewa. Ikhsan menyebut, “Sekitar 58 tanah Pemda sedang diusulkan untuk lokasi pembangunan dan 22 aset pemerintah Provinsi NTB.”
Meski demikian, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan. Beberapa desa belum memulai pembangunan gerai KDMP karena masalah kesiapan lahan. “Kendala yang lain adalah lahan yang belum siap,” kata Ikhsan.
Selain itu, penolakan dari warga terkait alih fungsi lapangan untuk pembangunan koperasi merah putih juga menjadi tantangan. “Hal itu kami sedang selesai di lapangan,,” tambah Ikhsan, mengacu pada upaya penyelesaian masalah di lokasi.
Di sisi lain, struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih di 154 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah telah terbentuk. Seluruhnya juga telah memiliki badan hukum sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
