Pembangunan vila dan hotel yang tak terkendali di kawasan perbukitan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga kuat menjadi penyebab banjir di jalan bypass depan Sirkuit Mandalika pada Sabtu (27/12/2025). Kondisi ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, menjelaskan bahwa pembangunan hotel dan vila di perbukitan Mandalika didominasi oleh investor asing dengan skema izin Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut Irnadi, skema PMA ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“PMA itu izinnya di pusat. Mereka kadang-kadang langsung tidak melalui kami, sepanjang menurut pusat memenuhi persyaratan di sistem online single submission (OSS) ya mereka terbitkan,” ujar Irnadi pada Rabu (31/12/2025).

Irnadi menambahkan, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak selalu dilibatkan dalam proses penerbitan izin PMA. Pusat biasanya hanya melakukan koordinasi terkait aspek tata ruang atau rekomendasi teknis.

“Tata ruang itu kan di dinas PU, kemudian untuk kabupaten juga RDTR-nya, kalau sudah mereka memenuhi persyaratan diterima, keluar izinnya,” jelas Irnadi.

  Edi Endi Kelakar soal Karpet Kuning, Gubernur NTT Sebut Bupati Manggarai Barat Berbahaya

Skema PMA ini, kata Irnadi, membuat kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas. Pengawasan perizinan secara formal tetap berada di tangan instansi yang mengeluarkan izin, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

“Karena yang berhak melakukan pengawasan terkait perizinan itu adalah yang mengeluarkan izin, pusat yang melakukan pengawasan,” tutur Irnadi.

Meski demikian, Pemprov NTB tidak sepenuhnya tinggal diam. Irnadi mengungkapkan pihaknya tetap melakukan pemantauan lapangan dan melaporkan kondisi riil di daerah kepada pemerintah pusat. Laporan dari daerah ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan langsung dan selektif dalam memberikan izin investasi.

“Itu untuk jadi bahan pertimbangan dari pusat untuk turun melakukan pengawasan, tetapi sepanjang itu, itu yang kita lakukan,” tambah Irnadi.

Pembagian kewenangan perizinan, terang Irnadi, didasarkan pada skala investasi. Izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) dikeluarkan pemerintah provinsi jika nilai investasi berada pada rentang Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar. Sementara itu, perizinan di atas Rp 50 miliar menjadi kewenangan pusat.

  Pembangunan 49 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Lombok Tengah Dimulai, Target Rampung 2026

“Namun, untuk PMA, seluruh perizinan berada di tangan pemerintah pusat tanpa melihat nilai investasi,” jelas Irnadi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD NTB, Ahmadi, juga menegaskan bahwa banjir di kawasan Kuta Mandalika merupakan imbas maraknya pembangunan vila dan hotel di atas perbukitan. Kondisi geografis tersebut, menurutnya, bisa memperparah kawasan setempat jika hujan ekstrem melanda.

“Memang itu (pembangunan vila-vila) dampaknya ke kita ini terlalu banyak,” kata Ahmadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin malam (29/12/2025).

Ahmadi menambahkan, pembangunan vila dan hotel di kawasan perbukitan Desa Kuta itu berada di lahan masyarakat lokal setempat. Banyak kawasan perbukitan yang dijual kepada para investor untuk dibangun vila dan hotel.

“Ya memang pembangunan vila-hotel ini kan di tanah masyarakat, terus itu kan dijual ke investor sehingga ini kan pembangunan vila-vila ini kan berdampak jadi longsor, erosi, dan banjir,” tegas Ahmadi.

50% LikesVS
50% Dislikes