Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah efisiensi anggaran secara drastis menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Kebijakan ini, yang telah dirasakan sejak tahun 2025, mengakibatkan pengurangan anggaran daerah lebih dari Rp 200 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswandi, mengungkapkan bahwa kondisi ini cukup menantang bagi pemerintah daerah. Meskipun demikian, Pemda KLU tetap diwajibkan untuk merealisasikan visi dan misi bupati serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pengurangan dana transfer pusat ini sudah kita antisipasi sejak awal penyusunan anggaran. Memang terasa berat karena nilainya cukup besar, lebih dari Rp200 miliar. Namun, pemerintah daerah harus tetap memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” ujar Mala pada Selasa (06/01/2026).

Rasionalisasi Belanja Operasional

Sebagai respons, Pemda KLU melakukan rasionalisasi belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar. Salah satu fokus utama adalah menekan belanja operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk biaya mobilitas dan perjalanan dinas.

“Belanja mobilitas darat kita kurangi. Jika sebelumnya standar kepala OPD bisa di atas Rp 10 juta, sekarang kita turunkan menjadi sekitar Rp 6,4 juta. Selain itu, belanja yang bersifat seremoni, ATK, makan minum, dan perjalanan dinas diminta benar-benar dilakukan secara selektif,” jelas Mala.

  Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Tetapkan Kriteria Ketat untuk Calon Sekretaris Daerah

Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk menjaga ruang fiskal agar tetap tersedia bagi sektor-sektor prioritas. Sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar lainnya, termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), penanggulangan kemiskinan, dan pelayanan kesehatan serta pendidikan.

Mala menambahkan, arahan untuk efisiensi ini merupakan kebijakan langsung dari Bupati Lombok Utara yang wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD.

Koordinasi dengan DPRD dan Prioritas Anggaran

Dalam proses penyusunan anggaran, komunikasi antara Pemda KLU dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebut berjalan baik. Seluruh pihak memahami kondisi keuangan daerah yang tertekan akibat berkurangnya dana transfer pusat.

“Alhamdulillah, komunikasi dengan DPRD berjalan baik. Semua memahami kondisi yang kita hadapi, sehingga bersama-sama kita fokus memenuhi belanja wajib dan mengikat,” kata Mala.

Belanja wajib tersebut mencakup gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kebutuhan dasar pelayanan publik. Strategi yang diambil adalah menyisihkan belanja wajib terlebih dahulu, baru kemudian menyusun skala prioritas untuk kebutuhan lainnya.

APBD 2026 dan Tantangan ke Depan

Saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Utara Tahun Anggaran 2026 telah difinalisasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Setelah memenuhi sejumlah catatan evaluasi, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2026 telah resmi diterbitkan.

  Bupati Lombok Timur Lantik Dua Kepala Dinas Baru, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik dan SDM

“Sekarang kita tinggal menyiapkan pelaksanaan APBD 2026. Belanja gaji pegawai, gaji PPPK, dan kebutuhan wajib lainnya sudah tersedia,” ujar Mala.

Meski demikian, Pemda KLU masih berharap adanya tambahan dana dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipatif, termasuk kemungkinan pergeseran APBD serta penyiapan regulasi pendukung guna menyesuaikan kebijakan anggaran ke depan.

Terkait komposisi belanja pegawai, Mala mengakui porsinya masih di atas batas ideal 30 persen yang disarankan pemerintah pusat. Saat ini, setelah masuknya gaji PPPK dan pegawai lainnya, belanja pegawai diperkirakan berada di kisaran 34 hingga 36 persen.

“Ini bukan bentuk ketidakpatuhan, tapi kondisi objektif daerah akibat adanya penambahan pegawai PPPK. Hal ini terus kita komunikasikan agar tidak menjadi penilaian negatif bagi daerah,” tegasnya.

Selain itu, Pemda KLU juga tengah merumuskan skema penganggaran bagi tenaga non-ASN yang belum masuk PPPK. Pemerintah daerah menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi terkait pola penganggaran yang paling tepat.

  Desa Wisata Senaru Lombok Utara Masuk 10 Besar Nasional, Kemenparekraf Beri Pengakuan di Akhir 2025

“Kebijakan pimpinan jelas, teman-teman yang belum masuk PPPK tetap diupayakan bisa bekerja dan mengabdi untuk Lombok Utara. Formulasinya sedang kita susun sambil menunggu arahan lebih lanjut,” tutup Mala Siswandi.

50% LikesVS
50% Dislikes