Pemerintah resmi memperketat penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini memastikan hanya masyarakat yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial yang berhak membeli “gas melon” tersebut, mengakhiri era pembelian bebas yang kerap disalahgunakan.
Tujuan Pengetatan Subsidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan langkah ini krusial untuk memastikan subsidi tepat sasaran. “Selama ini, banyak pihak yang tidak berhak ikut menikmati subsidi LPG 3 kg, sehingga membebani anggaran negara dan tidak efektif membantu masyarakat miskin,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Arifin, pengetatan ini juga bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan LPG 3 kg yang selama ini banyak dinikmati oleh sektor usaha menengah ke atas atau rumah tangga mampu. Data Kementerian ESDM menunjukkan, penyaluran LPG 3 kg kerap melebihi kuota yang ditetapkan akibat kebocoran di lapangan.
Mekanisme Pembelian Baru
Pembelian LPG 3 kg nantinya akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau data sejenis yang dimiliki pemerintah. Masyarakat yang belum terdaftar dalam basis data tersebut akan diminta melakukan registrasi di pangkalan LPG resmi atau melalui aplikasi yang disediakan.
PT Pertamina (Persero) sebagai distributor utama telah menyiapkan sistem pendataan dan sosialisasi di berbagai daerah. Direktur Pemasaran Regional Pertamina, Patra Wijaya, menjelaskan bahwa proses registrasi akan dipermudah. “Kami berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Sosialisasi akan terus digencarkan hingga akhir tahun ini,” katanya.
Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran subsidi dan mengalihkan dana tersebut untuk program-program kesejahteraan lain yang lebih mendesak. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan tepat sasaran di kalangan masyarakat.
- Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri jika belum terdata.
- Pangkalan LPG akan dilengkapi dengan sistem pencatat NIK pembeli.
- Pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg akan diperketat untuk mencegah praktik penimbunan.
Pemerintah menegaskan bahwa ketersediaan pasokan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak akan tetap terjamin selama masa transisi dan setelah kebijakan ini berlaku penuh.
