Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026. UMK Batam kini menjadi Rp5.357.982, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kenaikan UMK Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alpha 0,7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyatakan bahwa hasil rapat pleno tersebut sedang dalam proses untuk dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. “Sementara ini rincian besaran resminya akan diumumkan langsung oleh gubernur.Dengan penetapan tersebut, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Diky pada Minggu (28/12).
Diky menambahkan, SK tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, dan gubernur dijadwalkan akan menyampaikan penetapan UMK dan UMSK 2026 secara langsung kepada publik melalui konferensi pers. UMK dan UMSK tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
UMSK Batam 2026 Tidak Ditetapkan
Berbeda dengan UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2026 tidak ditetapkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu pembahasan serta tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Yudi menegaskan bahwa penetapan UMSK bukan merupakan kewajiban gubernur. “UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota setelah dibahas di DPK,” ujarnya, merujuk pada Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam pembahasan di DPK, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara serikat pekerja mengajukan antara 15 hingga 36 sektor. “Tidak ada satu angka atau satu suara. Akhirnya hanya dituangkan dalam berita acara tanpa rekomendasi final,” jelas Yudi.
Kondisi ini diperparah oleh waktu pembahasan yang sangat terbatas. Salinan PP Nomor 49 Tahun 2025 baru diterima pada 18–19 Desember 2025, padahal batas pengajuan usulan ke provinsi adalah 23 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 35J PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMK dan UMSK 2026 harus diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Sebagai langkah pengimbang, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan UMK. Dengan kenaikan 7,38 persen, UMK Batam 2026 lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen. “Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menutup ketiadaan UMSK,” pungkas Yudi.
