Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun 2026. Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencakup pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan utama regulasi ini adalah menyatukan standar pakaian kerja, menghilangkan perbedaan simbolik antara PNS dan PPPK di lingkungan birokrasi.

Melalui penyeragaman pakaian dinas, pemerintah menargetkan penguatan nilai profesionalisme, kesetaraan, serta identitas ASN sebagai pelayan publik yang solid dan berintegritas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin, wibawa aparatur negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.

Jadwal Seragam ASN 2026

Untuk memudahkan pelaksanaan di instansi pusat maupun daerah, pemerintah menetapkan jadwal seragam ASN 2026 yang berlaku sepanjang tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Senin dan Selasa: ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, terdiri dari kemeja khaki dan bawahan senada berupa celana atau rok.
  • Rabu: Pakaian yang dikenakan adalah kemeja putih polos, baik lengan pendek maupun panjang, dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan formal. Penggunaan celana jeans tidak diperbolehkan.
  • Kamis dan Jumat: ASN diperkenankan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya nasional tanpa mengurangi kesan resmi.
  • Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional): Seluruh ASN diwajibkan memakai batik nasional sebagai simbol penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
  • Tanggal 17 setiap bulan dan kegiatan Korpri: Batik Korpri dengan bawahan hitam menjadi seragam wajib saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan organisasi Korpri.
  Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono Sindir Keras PNS yang Enggan Pindah: Fasilitas Lebih Baik dari Kos Tambun

Ketentuan Tambahan Pakaian Dinas ASN

Selain ketentuan harian, setiap ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas resmi. Khusus untuk agenda tertentu seperti upacara kenegaraan atau peringatan Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri berwarna biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan yang berlaku.

50% LikesVS
50% Dislikes