Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, segera melakukan inventarisasi tanaman sawit di wilayah mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya penggantian kelapa sawit dengan komoditas lain yang lebih sesuai dengan agroekologi dan potensi unggulan daerah.
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, menjelaskan bahwa inventarisasi akan difokuskan pada sekitar 4 hektar lahan yang ditanami kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” tutur Durahman pada Rabu (31/12).
Durahman menegaskan bahwa kelapa sawit bukan merupakan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. “Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan penggantian komoditas ini juga didasari oleh surat edaran Gubernur Jawa Barat. Surat tersebut menginstruksikan agar lahan yang telah ditanami kelapa sawit diganti secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan provinsi maupun daerah setempat. Penggantian ini harus mempertimbangkan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap bencana alam. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.
“Kami juga diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan,” tambah Durahman.
Sementara itu, Kepala Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. “Untuk proses perizinannya kelapa sawit di lahan Desa Cigobang itu tidak ada perizinannya sama sekali. Dari kami, dari pemerintah Desa Cigobang tidak pernah sekalipun memberikan izin atau mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit tersebut,” tegas Abdul.
Abdul menjelaskan, meskipun lahan sawit seluas empat hektar tersebut disebut dikelola perorangan, di lapangan ditemukan adanya label perusahaan. Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama karena kawasan tersebut berdekatan langsung dengan hutan dan sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Warga setempat, Sara, menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan sawit. Penolakan serupa juga disampaikan oleh Hipal Surdiawan, seorang pegiat lingkungan di desa tersebut. “Kami sangat menolak adanya sawit di wilayah kami. Hutannya masih indah dan vegetasinya bagus. Kita menjaga mata air di sekitaran hutan Cigobang, Kecamatan Pasaleman,” ujar Hipal. Menurutnya, kawasan tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika tetap dipertahankan sebagai hutan alami, bukan diubah menjadi perkebunan sawit yang berpotensi merusak lingkungan.
