Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan bimbingan konseling kepada pasangan suami istri yang menikah di bawah umur. Keduanya merupakan pelajar SMP berusia 14 dan 15 tahun yang melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Lombok Tengah, Kusriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan. “Saat ini kami sedang memberikan konseling terhadap pelajar yang menikah di bawah umur tersebut,” kata Kusriadi di Lombok Tengah, Senin (17/3/2026).
Pernikahan dini ini terjadi setelah kedua pelajar tersebut pulang larut malam. Pengantin perempuan, berinisial BG, berusia 14 tahun berasal dari Desa Mekar Sari, sementara pengantin pria berusia 15 tahun berasal dari Dusun Pancor, Desa Tumpak.
Kusriadi menambahkan, timnya telah melakukan pembinaan langsung di lokasi. “Kami bersama tim telah turun ke lokasi melakukan pembinaan dan mengarahkan untuk pemakaian KB, agar tidak hamil dulu,” ujarnya.
Menurut keterangan pemerintah desa dan pihak keluarga, peristiwa ini bermula ketika pengantin pria mengantar pulang BG ke rumahnya. Namun, keluarga pihak perempuan menolak kedatangan mereka karena BG diketahui keluar rumah setelah berbuka puasa dan baru kembali sekitar pukul 00.00 WITA.
“Karena kejadian itu, ketika mereka pulang ke rumah pihak perempuan, keluarga tidak menerima. Kamis malam ditolak pulang, lalu Jumat malam langsung dilaksanakan akad nikah dan dilakukan langsung oleh ayah dari pihak perempuan,” jelas Kusriadi.
Pihak Pemkab Lombok Tengah terus intensif melaksanakan sosialisasi untuk mencegah peningkatan kasus pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan dini berisiko terhadap kesehatan dan merupakan salah satu indikator penyumbang stunting. “Sosialisasi tetap kami lakukan bersama pemerintah desa, namun masih ada orang tua yang memberikan anaknya menikah di usia dini,” kata Kusriadi.
Berdasarkan data sementara, jumlah kasus pernikahan di bawah umur di Lombok Tengah hingga saat ini mencapai lima kasus. “Itu data sementara,” tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan anak, diharapkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah kabupaten, pemerintah desa, termasuk masyarakat atau para orang tua. “Yang paling utama itu peran orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya, agar tidak menikah usia dini,” pungkas Kusriadi.
