Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memastikan seluruh pekerja di wilayahnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum perayaan Hari Raya Natal tiba. Pemkot Kupang juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.
Analis Kebijakan Ahli Muda Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kupang, Nina Tiara, menjelaskan bahwa Pemkot Kupang secara rutin melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan. “Jadi setiap tahun menjelang Hari Raya, terutama di Hari Raya Natal dan Idul Fitri, pemerintah Kota Kupang, pimpinan kami biasanya keliling ke perusahaan-perusahaan, itu untuk mengecek sejauh mana mereka memperhatikan kesejahteraan karyawannya, ketepatan waktu dalam membayar THR terutama,” ujar Nina saat Media Visit Pemkot Kupang di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Jumat (19/12).
Nina menambahkan, kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan di Kota Kupang telah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah beberapa hari lalu. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan bahwa beberapa perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR, sementara sebagian lainnya belum.
“Pemerintah dengan tegas, pemerintah Kota Kupang dengan tegas meminta agar para perusahaan itu memperhatikan kesejahteraan pegawai, terutama menjelang Nataru kan banyak kebutuhan tentunya dari karyawan tersebut,” tegas Nina. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang belum membayar telah berjanji akan melunasi THR sebelum libur Natal.
Lebih lanjut, Nina Tiara mengingatkan bahwa Pemkot Kupang tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kupang apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. “Tentu ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang,” pungkasnya.
