Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan kebijakan untuk tidak memberlakukan pola kerja adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) maupun bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 29-31 Desember 2025. Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mataram diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menyampaikan keputusan ini di Mataram pada Senin, 22 Desember 2025. Menurutnya, hasil kajian Pemkot Mataram memutuskan bahwa seluruh ASN harus masuk kerja seperti biasa.
“Kami tidak melakukan WFH, karena itu semua ASN harus masuk kerja seperti biasa pada 29-31 Desember 2025,” tegas Alwan Basri.
Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah luas wilayah Kota Mataram yang relatif kecil. Alwan Basri menjelaskan bahwa meskipun akan memasuki akhir tahun dengan banyak aktivitas masyarakat, kondisi Mataram tidak akan terganggu dan aktivitas bisa berlangsung normal.
“Mataram ini kota kecil, jadi bisa tetap masuk kerja seperti biasa,” tambahnya.
Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya menjaga pelayanan publik yang tetap dibutuhkan masyarakat, serta penumpukan pelayanan administrasi keuangan yang biasa terjadi pada akhir tahun. Kebijakan masuk kerja seperti biasa ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk pegawai di bidang non-pelayanan publik.
“Semua sama, tidak boleh ada yang WFH,” ujarnya.
Pemkot Mataram juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawainya di akhir tahun. Sanksi akan diberikan bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, mengingat kinerja menjadi basis pelayanan di Mataram.
“Setiap ASN sudah ada target kinerja yang harus dicapai,” kata Alwan Basri.
Menindaklanjuti keputusan ini, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mataram, Arifuddin, menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan resmi.
“Kami segera keluarkan SE yang menyebutkan Kota Mataram tidak melakukan WFH untuk tanggal 29-31 Desember 2025,” jelas Arifuddin.
Arifuddin menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kajian dan pertimbangan matang, termasuk kebutuhan pelayanan publik yang harus terus berjalan dan kondisi geografis Kota Mataram yang tidak menyebabkan kemacetan berarti saat masuk kantor.
“Mungkin kalau daerah-daerah di Pulau Jawa atau Jakarta misalnya yang banyak instansi vertikalnya. Tapi kalau kami berada di tengah masyarakat yang butuh pelayanan publik, sehingga tidak mungkin WFH selama tiga hari,” pungkasnya.
