Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) melaporkan lima grup komunitas gay di platform media sosial Facebook kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Pelaporan ini dilakukan menyusul keresahan yang timbul di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa pelaporan telah disampaikan secara daring. “Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Kominfotik NTB pada Rabu 21 Januari 2026 telah menyampaikan pelaporan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahsanul Khalik di Mataram, Jumat (23/1/2026).

Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menambahkan bahwa grup-grup tersebut terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia. Lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah:

  • Gay semua (Mataram)
  • Genk Gay Lombok Tengah
  • Gay Lombok Tengah
  • Cowok Gay Lombok
  • Gay Lombok
  Muazzim Akbar: MBG Kunci Masa Depan Anak, Perangi Stunting di Lombok Utara

Pada Jumat (23/1/2026), Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Balasan tersebut menyatakan bahwa aduan konten telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. “Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.

Selain pelaporan melalui kanal daring, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi berupa permohonan pemutusan akses konten bermuatan asusila kepada Komdigi RI. Bersamaan dengan itu, Pemprov NTB turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk memastikan penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.

Aka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif. Hal ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. “Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegas Aka.

  Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Tegaskan Perubahan Paradigma Keterbukaan Informasi: Dari Pasif Menjadi Proaktif

Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital. Masyarakat dapat melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial. “Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” katanya.

Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas, serta menjaga etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.

50% LikesVS
50% Dislikes