Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026. Penetapan ini mengumumkan UMP NTT 2026 sebesar Rp 2.455.898 per bulan, meningkat 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 126.929 dari UMP NTT Tahun 2025 yang tercatat Rp 2.328.969.

UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan penetapan UMP ini pada Senin, 23 Desember 2025. Pengumuman tersebut berlangsung saat peluncuran NTT Mart di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT.

Regulasi dan Pertimbangan Ekonomi

Gubernur Melki menjelaskan, penetapan UMP NTT 2026 berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang telah ditetapkan pada 17 Desember 2025. Regulasi ini mengatur penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Langkah ini merupakan upaya bertahap untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi masyarakat pekerja.

Seluruh pemberi kerja diwajibkan mematuhi ketentuan UMP 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.

  Pemkab Sumbawa Barat Perkuat Infrastruktur Dukung Tiga Agenda Prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

Lima kabupaten di NTT mengalami penyesuaian upah minimum pada 2026, yang kini mengikuti besaran UMP Provinsi. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Kabupaten Ende: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
  • Kabupaten Flores Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
  • Kabupaten Manggarai Barat: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
  • Kabupaten Sikka: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898

Penting untuk dicatat, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum ini. Pengusaha yang terbukti membayar upah di bawah UMP atau UMK yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perincian Upah Minimum di 22 Kabupaten/Kota NTT

Hingga saat ini, Kota Kupang menjadi satu-satunya daerah di NTT yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri. Sementara itu, 21 kabupaten/kota lainnya di NTT mengikuti besaran UMP NTT 2026. Data ini dikutip dari unggahan Gubernur Melki di laman TikToknya.

UMK Kota Kupang 2026

  • Kota Kupang: Rp 2.532.852

Daftar Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP NTT 2026 (Rp 2.455.898)

  • Kabupaten Alor
  • Kabupaten Belu
  • Kabupaten Ende
  • Kabupaten Flores Timur
  • Kabupaten Kupang
  • Kabupaten Lembata
  • Kabupaten Malaka
  • Kabupaten Manggarai
  • Kabupaten Manggarai Barat
  • Kabupaten Manggarai Timur
  • Kabupaten Nagekeo
  • Kabupaten Ngada
  • Kabupaten Rote Ndao
  • Kabupaten Sabu Raijua
  • Kabupaten Sikka
  • Kabupaten Sumba Barat
  • Kabupaten Sumba Barat Daya
  • Kabupaten Sumba Tengah
  • Kabupaten Sumba Timur
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan
  • Kabupaten Timor Tengah Utara
  Istri Pelatih Valencia Beberkan Detik-detik Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Suami dan Tiga Anak Hilang

Pemprov NTT mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan pekerja, untuk menjadikan penetapan UMP dan UMK 2026 sebagai landasan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pengupahan secara berkala. Hal ini bertujuan memastikan upah minimum tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat di NTT pada masa mendatang.

50% LikesVS
50% Dislikes