Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil mengingat penanganan dampak bencana masih terus berlangsung dan para korban belum sepenuhnya dapat kembali beraktivitas normal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat ini krusial. “Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka kami memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin pada Jumat (26/12).

Keputusan perpanjangan ini merupakan hasil rapat evaluasi penanganan bencana Sumut yang digelar pada 23 Desember 2025. Penetapan resmi dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/906/KPTS/2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Erwin menambahkan, pertimbangan utama kebijakan ini adalah luasnya wilayah terdampak serta kebutuhan evakuasi dan pemulihan yang masih berlanjut. Perpanjangan status tanggap darurat diperlukan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar korban bencana tetap terpenuhi. Pemerintah provinsi juga masih harus melanjutkan berbagai langkah penanganan di lapangan, yang kini berfokus pada mitigasi dampak pascabencana, bukan lagi fase bencana aktif.

  Pengguna Jalan Desak Pemangkasan Bukit Rawan Longsor di Jalinsum Sipirok Jelang Libur Tahun Baru

Dengan status yang diperpanjang ini, Pemprov Sumut menugaskan tim penanganan darurat bencana dan seluruh instansi terkait untuk tetap melanjutkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban. Upaya penanggulangan serta pemulihan di wilayah terdampak juga diminta terus berjalan secara terkoordinasi.

Posko Utama Tanggap Darurat Bencana akan tetap aktif selama masa perpanjangan tersebut. Gudang logistik yang berada di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga tetap difungsikan untuk menerima dan menyalurkan bantuan kepada para korban.

Erwin menyebutkan bahwa ini adalah kali kedua Pemprov Sumut melakukan perpanjangan. Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan pada periode 27 November hingga 10 Desember 2025, kemudian diperpanjang pada 11–24 Desember 2025.

50% LikesVS
50% Dislikes